SiPAMOR
SiPAMOR (Sistem Pajak Kendaraan Bermotor) dirancang untuk menjawab kebutuhan pelayanan publik berkaitan dengan pengurusan pajak kendaraan bermotor.
Selain itu SiPAMOR berupaya meningkatkan kinerja Pemerintah dalam melakukan transparansi guna meningkatkan pendapatan daerah. Mengacu pada UU tentang Otonomi Daerah:
- UU Nomor 22 tahun 1999 telah direvisi dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
- UU Nomor 25 tahun 1999 telah direvisi dengan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Implikasi Penerapan UU tersebut memberi Kewenangan otonomi daerah, menuntut daerah untuk melaksanakan pembangunan di segala bidang, terutama untuk pembangunan sarana dan prasarana publik ( Publik services ). Pembangunan diharapkan dapat dilaksanakan secara mandiri oleh daerah baik dari sisi perencanaan, pembangunan, serta pembiayaannya. Pembangunan yang dilaksanakan akan banyak memberikan manfaat bagi daerah, diantaranya :
1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat2. Mendorong perkembangan perekonomian daerah
3. Mendorong peningkatan pembangunan daerah di segala bidang
4. Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat
5. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
6. Mendorong Kegiatan Investasi
Keunggulan
- Sistem aplikasi mempunyai keluwesan dalam rangka mengakomodasi beberapa model pelayanan.
- 1 ( satu ) UPTD memiliki satu samsat atau lebih
- Model pelayanan dengan satu kantor samsat untuk 2 UPTD
- Sistem aplikasi mampu bekerja untuk jalur komunikasi data yang kecil. – 52 kbps
- Fasilitas untuk validasi data
- Fasilitas jurnal untuk trace back data
- Aspek sekurity
- Hak aplikasi
- Hak access database server
- Hak acces jaringan komputer
- Penanganan data untuk kepentingan pengawasan
- Update nilai jual kendaraan bermotor (NJKB)
- Disaster Recovery baik hot maupun cold back up
- Sistem aplikasi diprogram seminimal mungkin menggunakan mouse (tetikus)
- History kendaraan bermotor
- Pengembangan sistem aplikasi yang lebih memudahkan wajib pajak dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor
- Terintegrasi dengan Samsat Link
- Terintegrasi dengan Samsat Mobile
- Terintegrasi dengan Samsat Mandiri (Drive thru)
- Terintegrasi dengan Samsat Corner di Mall
Data dan Dana yang telah dikelola SiPAMOR

Jawa Timur
| Kendaraan | : | lebih dari 7,1 juta kendaraan |
| PAD | : | Rp. 3.5 Trilyun |
| Jumlah cabang | : | 38 Kota/Kab. 44 Lokasi Pelayanan |
Kepulauan Riau
| Kendaraan | : | lebih dari 500 ribu kendaraan |
| PAD | : | Rp. 287 Milyar |
| Jumlah cabang | : | 7 kota/ kabupaten |
Gorontalo
| Kendaraan | : | lebih dari 140 ribu kendaraan |
| PAD | : | Rp. 47 Milyar |
| Jumlah cabang | : | 6 kota/kabupaten |
Keuntungan
- Bisa digunakan baik berbasis Windows maupun Open Source
- Mudah pengoperasiannya – mulai dari Jawa Timur hingga ujung Gorontalo dan Batam, baik dari operatornya masih muda hingga yang mau pensiun, baik yang berada di perkotaan hingga ke wilayah kepulauan
- Cepat implementasinya – hanya butuh 2 minggu persiapan dan 2 hari training.
- Sudah berusia 4 tahun masa pengembangan aplikasi dan telah dipakai di lebih dari 50 kota/kabupaten sehingga relatif sudah stabil
Download
Presentasi![]() Download (85.5 MB) |
Brosur![]() Download (2.48 MB) |




