Jakarta – Hati-hatlah mereka yang mengantongi Surat Ijin Mengemudi (SIM) tapi tidak bisa menyetir kendaraan. Bila kepergok, mereka bisa dimejahijaukan.
Hal itu termuat dalam revisi UU 14/1993 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang akan dibahas di DPR akhir tahun ini.
Selain “penembak” SIM, pejabat yang mengeluarkan SIM itu juga bisa diseret ke pengadilan.
Setelah memarkir mobilnya lelaki separo baya itu memasuki ruang bercat krem. Ia menenteng map berwarna merah. Sepuluh menit kemudian ia keluar lagi dengan senyum sumringah. Urusannya sudah selesai, dan ia kembali ke mo-bilnya, untuk kemudian kembali ke tujuan. Tahukah Anda siapa lelaki tadi? Ia seorang pengusaha mobil cukup bonafid di Sidoarjo. Apa yang ia lakukan? [...]
Jl. Gubeng Kertajaya VI Raya No. 32 Surabaya - Indonesia
Phone. 031-5029916 / Fax. 031-5029916
Taman Siswa No.3 Malang
Phone. 0341-479313 / Fax. 0341-479313
Email:
- fajar.asikin@digitalsistemsemesta.com
- info@digitalsistemsemesta.com