Urus Pajak STNK Bisa di Mal
Samsat Corner MOG Diresmikan
Warga Kota Malang yang ingin mengurus perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sekarang tidak lagi repot-repot mendatangi kantor Samsat Kota Malang di Jl S. Supriadi 80. Sudah ada tempat lain untuk mengurus perpanjangan STNK yang diresmikan kemarin. Yakni di Mal Olympic Garden (MOG).
Lokasinya di gerai paling pojok lantai I blok FF 53 dan diberi nama Samsat Corner. Siang kemarin, peresmian kantor layanan ini dilakukan Kapolda Jatim Irjen Anton Bahrul Alam disaksikan oleh semua muspida Malang Raya.
Kapolda Anton Bahrul Alam mengatakan keberadaan Samsat Corner di Kota Malang adalah yang kedua di Jatim setelah Surabaya. “Inovasi ini sangat bagus dan bisa dilanjutkan ke jenis pelayanan lain. Misalnya SIM corner,” ucapnya.
Inovasi layanan kemudahan membayar pajak kendaraan ini diprakarsasi tiga pilar pelaksana di kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Malang: Satlantas Polresta Malang, Dispenda Provinsi Malang Kota, dan Jasa Raharja. Mereka memilih plasa sebagai kantor pelayanan alternatif karena banyak dikunjungi masyarakat. “Kami ingin memberikan kesan bahwa membayar pajak itu mudah. Bisa dilakukan di mana saja, termasuk di plasa ketika berbelanja atau sekadar jalan-jalan,” kata Kasat Lantas Polresta Malang AKP Pranatal Hutajulu.
Selain bisa memberikan kemudahan lokasi yang mudah dijangkau karena berada di pusat kota, jam operasional mal dinilai juga bisa memberikan kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor untuk memilih waktu pembayaran. Jika jam kantor bisa dilakukan di kantor samsat, namun kalau di luar jam kantor bisa dilakukan di Samsat Corner.
Nantinya, kantor layanan di MOG ini hanya melayani urusan perpanjangan STNK. Karena sudah menerapkan sistem online, wajib pajak yang bisa dilayani mencakup sewilayah Jawa Timur. Tentunya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Samsat Corner akan buka setiap hari, kecuali hari libur nasional. Jam operasional mulai pukul 10.00 hingga pukul 21.00. Pelayanan akan istirahat selama satu jam, mulai pukul 14.00 hingga 15.00. Khusus wajib pajak luar Kota Malang yang menggunakan sistem online akan dilayani mulai pukul 10.00 hingga pukul 16.00 karena menyesuaikan sistem kerja di kantor samsat lain. Syarat yang harus dibawa oleh wajib pajak adalah KTP asli, BPKB asli, dan STNK asli. Jika tidak memiliki kelengkapan tersebut, pelayanan bisa dilakukan di kantor samsat.
Pranatal mengatakan, sebenarnya inovasi serta prestasi sudah dilakukan oleh samsat sejak lama. Di antaranya telah mengantongi sertifikasi standar pelayanan internasional (ISO) 9001:2000. juga memberikan layanan samsat drive thru untuk kendaran roda empat, yakni melakukan perpanjangan ekstracepat tanpa harus turun dari mobil. Berikutnya, ada samsat keliling dengan mengoperasionalkan mobil layanan ke pusat keramaian masyarakat. (mas/yn)
Sumber: jawapos.co.id






